promosi bisnis online gratis

Caleg ‘Njago” Kades, Upaya Jajak Pendukung


13860357161153374707

Is Sumarsono, SH baju merah hati: Caleg nyalon kades tak dilarang. Dodi Wijaya, baju abu-2: Sekalian uji kekuatan pendukung PAN. Ft Bewe



Dua jenis lowongan kerja dipandang cukup diminati publik. Satu lowongan anggota legeslatif, dua lowongan Kepala Desa. Warga Di Kulon Progo dan Gunungkidul ada yang embat dua-duanya. Di satu sisi ‘nyaleg’, sisi yang lain maju nyalon kepala desa (nyakades). Serakah? Tidak. Itu karena hak demokrasi semata. Bahkan Ini fenomena politik uji kekuatan.


R Sigit Susetyo, SE, sebagaimana dilansir Harian Kedaulatan Rakyat, memenangkan pilkades Desa Tawangsari, padahal yang bersangkutan masuk di dalam Datar Calon Tetap anggota legeslatif dari PDIP. Karena itu, Kabag Pemdes Kulon Progo Sugimo, tetap mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik menjadi kepala desa definitif.


Konsekuensi logisnya, Pemdes Kulon Progo mengirim surat pemberitahuan ke KPUD, bahwa caleg tersebut telah dilantik menjadi Kepala Desa. Menurut Sugimo, tidak ada aturan yang meghalangi seorang caleg yang telah ditetapkan sebagai DCT untuk bertarung di arena pilkades.


Di Gunungkidul, berdasarkan catatan KPUD, justru lebih seru. Artinya: calek yang mencalonkan diri sebagai cakades cukup baanyak. Hal itu terjadi di Ponjong, Semin, juga Tanjungsari. Nekad bertarung, meski akhirnya mereka harus menerima kekalahan.


Is Sumarsono, Divisi Hukum KPUD Gunungkidul menyatakan, secara umum tidak ada peraturan perundangan yang menghalangi seorang caleg untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. “Ikut bertarung di dalam arena pilkades, adalah hak demokrasi setiap warga negara,” kata Is Sumarsono.


“Kami justru memberi keleluasan pada kader”, timpal Dodi Wijaya selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Gunungkidul, menanggapi caleg yang menjadi bacalon kades. “Kader kami di Ponjong bertarung habis-habisan. Meski harus angkat topi, realita lapangan kader kami kalah.” Kata Dodi, saat ditemui wartawan dikediamannya 3/12/2013.


Ada sisi menarik sehubungan caleg bertarung di arena pilkades. Satu-satunya keuntungan yang bisa dipetik: meski kalah, toh caleg yang bersangkutan tetap mengantogi catatan berharga. Paling tidak perolehan by name di pileg akan berbanding lurus dengan jum yang lah yang dia peroleh di pertarungan pilkades.


Diduga, ini adalah upaya uji kekuatan, karena pertarungan di arena pileg, terbilang cukup ketat. Para caleg yang menjajagi simpati warga di pilkades, memperoleh keuntungan riil. Caleg yang bersangkutan thu seberapa besar massa yang bisa dikuasai di basis desa tempat tinggalnya.


Fakta dan data tersebut akan dijadikan bahan evaluasi, untuk menambang suara pada pertarungan pileg yang sesungguhnya pada 9 April 2014. Cerdas juga caleg-caleg itu.



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/12/03/caleg-njago-kades-upaya-jajak-pendukung-616084.html

Caleg ‘Njago” Kades, Upaya Jajak Pendukung | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar