Hari ini, Rabu (4/12/2013), sebagaimana dirilis Kompas.com, Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century sepakat akan memanggil Wakil Presiden Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia ini diminta hadir memenuhi panggilan Timwas pada 18 Desember 2013 mendatang. Tujuan pemanggilan Boediono adalah meminta konfirmasi mengenai keputusannya memberikan FPJP pada Bank Century beberapa tahun silam.
Apa reaksi Boediono? Pihak Istana Wapres memastikan Boediono tidak akan datang memenuhi undangan tersebut. Sebagaimana diberitakan Detiknews.com (4/12/2013), penolakan itu bukan tanpa alasan. Boediono menganggap proses di Timwas dapat mengganggu jalannya penegakan hukum yang saat ini tengah berlangsung di KPK.
Menurut saya, sikap Boediono ini memang tidak salah. Mengapa? Peripurna DPR sendiri yang memutuskan bahwa penyelesaian masalah Century diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK. Itu berarti proses politiknya di DPR sudah berakhir.
Lantas apa tugas Timwas? Tugasnya tak lain dan tak bukan mengawasi proses penegak hukum yang sedang berlangsung di KPK. Yang mereka “recokin” atau “pelototin” seharusnya KPK. Misalnya mempertanyakan mengapa penanganan kasus Century berjalan lambat, mengapa Boediono diperlakukan istimewa saat diperiksa sebagai saksi, dan seterusnya.
Pemanggilan Boediono merupakan tindakan keblinger Timwas. Bersikap seolah-olah aparat penegak hukum. Padahal tugas utamanya dalam kasus Century adalah “mengawasi”. Bukan menyidik. Lantas, apa yang mereka inginkan? Patut diduga kuat, mereka hanya ingin memanfaatkan kasus Century sebagai ajang “show off” pribadi.
Tapi, saya kira “show off” itu sudah tidak ada manfaatnya. Masyarakat sudah cerdas untuk menilai. Apalagi ketidak becusan DPR sudah terlalu banyak. Gagal dalam membuat undang-undang, suka jalan-jalan, dan dilabeli sebagai sarang koruspsi, dan masih banyak yang lainnya.
Kalau Timwas punya niat baik dan tulus, ingin agar kasus Century tuntas, maka mereka harus membangun komunikasi yang intensif dengan KPK. Terus uber dan kejar lembaga antirasuah ini. Kalau punya data pendukung kredibel, serahkan saja ke KPK.

0 komentar:
Posting Komentar