promosi bisnis online gratis

PLTH Kepala Desa Jabatan Politis? ‘Diincar Publik Meski 0 Rupiah’


13860289342118339681

Siswanto, pengisian PLTH Kepala Desa mengacu perda. Ft.Bewe



Tahun 2014, sehubungan dengan hajatan besar: pileg dan pilpres, pengisian lowongan kepala desa ditiadakan. Untuk Kabupaten Gunungkidul, setidaknya tercatat 52 kepala desa yang semestinya berhenti. Masa jabatan mereka diperpanjang?


“Tidak,” tukas Siswanto, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Gunungkidul 2/12/2013, kepada wartawan, di ruang kerjanya. “Mereka tetap diberhentikan oleh Bupati. Lowongan jabatan kepala desa selama kurang lebih satu tahun dijabat oleh Pelaksana Tugas harian (PLTH),” imbuh Siswanto.


Beredar di kalangan publik, bahwa tokoh masyarakat (Toma) bisa menjabat PLTH kepala desa. “Memang,” demikian Siswanto menambahkan, “Surat Edaran (SE) Mendagri No. 140/7635/PMD yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia memberi petunjuk cukup jelas”.


Yang bisa mengisi kekosongan jabatan kepala desa: pertama pegawai negri sipil (PNS) kecamatan, atau PNS yang berdomisili di desa yang bersangkutan, kedua perangkat desa, dan ketiga, tokoh masyarakat (Toma).


“Namun demikian jangan lupa, demikian Siswanto merinci, “bahwa di dalam SE Mendagri juga disebutkan, pengisian itu tetap mengacu peraturan perundangan yang berlaku. Perda Gunungkidul yang mengatur soal pengisian kepala desa dan perangkat desa, tidak mengatur, bahwa Toma bisa menjadi PLTH kepala desa.


Untung Nurjaya, anggota BPD Desa Putat berpendapat, bahwa toma tetap bisa dan boleh mengisi PLTH. Landasanya cukup jelas, SE Mendagri 140/7635/PMD. “Apa artinya SE kalau tidak bisa dijadikan pegangan?” kilah Nurjaya singkat.


Banyak pengamat menilai, bahwa SE Mendagri yang dimaksud, adalah merupakan petunjuk. SE tersebut tidak bisa, sekaligus tidak boleh disejajarkan dengan perda, kemudian dijadikan satu-satunya landasan hukum untuk pengisian PLTH kepala desa.


Di Kabupaten Gunungkidul, jabatan kepala desa, meski itu hanya PLTH, nampaknya banyak dincar masyarakat. Ada apa? “Tidak ada apa-apanya,” ini komentar Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Patuk, Wagiman.


PLTH kepala desa ternyata cuma suntuk dengan pekerjaan. Pemkab Gunungkidul, tidak memberikan insentif serupiahpun. Aneh bin ajaib, pekerjaan nol rupiah banyak dilirik, bahkan cenderung jadi rebutan.



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/12/03/plth-kepala-desa-jabatan-politis-diincar-publik-meski-0-rupiah-616061.html

PLTH Kepala Desa Jabatan Politis? ‘Diincar Publik Meski 0 Rupiah’ | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar