Perppu atawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tentang Mahkamah Konstitusi tampaknya akan ditolak oleh DPR. Selain masalah hukum dan konstitusi, Perppu itu sarat dengan nuansa politik. Akil Mochtar yang mantan orang Golkar menjadi target tembak - sekaligus Ratu Atut penguasa Banten. Pun dikeluarkannya Perppu juga sudah kehilangan momentum urgensinya. Semangat perppu pun kehilangan esensinya karena tak ada kondisi yang mendesak. Bagaimana relevansi dan alasan sehingga perrpu ini menjadi kehilangan ‘roh’nya sejak digulirkan dan akankah DPR meloloskannya?
Salah satu butir instruksi dalam bentuk pidato SBY terkait tertangkapnya Akil Muchtar adalah Komisi Yudisial diperintahkan mengawasi Mahkamah Konstitusi. KY diminta mengawasi lembaga MK. Benarkah langkah SBY tersebut melanggar konstitusi? Lalu selain itu, apakah target penuntasan kasus Akil Muchtar terkait dengan penyingkiran Ratu Atut Gubernur Banten?
Tentang Komisi Yudisial mengawasi Mahkamah Konstitusi. Itulah keanehan SBY yang tak paham hukum tata negara. Komisi Yudisial tidak ada sangkut pautnya dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga MK sendiri bukanlah diisi oleh para hakim karir seperti Mahkamah Agung dan Badan Peradilan lain. Pun pengawasan terhadap para hakim di MA dan rentetan pengadilan di bawahnya yang dilakukan oleh KY menyangkut perilaku terhadap hakim dan jajarannya.
Jika ada alasan bahwa MK harus ada yang mengawasi, itu adalah tindakan salah kaprah. Bahwa semua lembaga harus ada pengawasnya. Contoh, Presiden diawasi oleh DPR. Lalu yang mengawasi DPR siapa secara kelembagaan? Langkah SBY memerintahkan Komisi Yudisial dan suruhan SBY untuk membongkar kasus Akil Muchtar secepatnya juga aneh karena merupakan intervensi terhadap KPK.
Perppu besar kemungkinan akan ditolak oleh DPR dan juga jika ada individu yang mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi, besar kemungkinan Perppu itu akan dibatalkan karena melanggar konstitusi. Selain perppu, yang menarik adalah soal penangkapan Tubagus Wawan yang adik kandung Ratu Atut, Gubernur Banten. Apakah target SBY?
Terkait instruksi kepada KPK untuk segera menyelesaikan kasus Akil Muchtar, tampak sekali SBY bersemangat dengan kasus Akil Muchtar ini. Namun, jika dicermati, SBY sebenarnya sangat berharap kasus Akil ini menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kenapa?
Ratu Atut menguasai Banten dengan segala kekayaannya. KPK pun tak akan menuruti permintaan SBY ini, karena kekuatan Ratu Atut di Banten melebihi Dewi Yunani. Atut di Banten adalah Jawara. Atut di Banten adalah kekuasaan maha dahsyat. Tak ada satu orang pun di Banten yang berani dengan yang namanya Ratu Atut. Dan rakyat Banten merasa sudah waktunya kekuasaan absolut Ratu Atut diakhiri dan cara mengakhirinya tak lain adalah dengan bantuan KPK.
Jadi, instruksi SBY dalam pidato mengenai kasus koruptor Akil Muchtar, terselip harapan untuk segera menghancurkan kekuasaan Ratu Atut di Banten yang sudah menyerupai tuhan penguasa di Banten. Ratu Atut adalah gurita kekuasaan yang mengakar ke semua lini kehidupan ekonomi Banten. APBD Banten adalah sumber kekayaan dan kemakmuran Ratu Atut dan keluarganya yang jelas jauh melebihi SBY.
Namun demikian, yang paling pokok selain menyingkirkan Ratu Atut, jadi perppu yang diajukan oleh SBY akan ditolak, besar kemungkinan DPR atau individu warga negara akan membatalkan pokok mengenai intervensi KY terhadap MK. SBY adalah buta hukum konstitusi NKRI karena mengeluarkan Perppu agar KY mengawasi MK. Tentang penyingkiran Ratu Atut, KPK tak akan berani menyeret Ratu Atut - orang yang maha berkuasa mirip tuhan di Banten.
Jadi Perrpu tentang MK ini telah kehilangan makna dan urgensinya dan nuansa balas dendam dan persaingan politik lebih tampak di permukaan. Pantas jika DPR akan menolak perppu ini.
Salam bahagia ala saya.

0 komentar:
Posting Komentar