promosi bisnis online gratis

Kasus Perkosaan : Seorang Penyair Dilaporkan ke Polisi


Saya tidak kaget ketika mencuat berita “Penyair Sitok Srengenge Dilaporkan ke Polisi” di jejaring sosial, yang diambil dari http://www.antaranews.com/berita/407318/penyair-sitok-srengenge-dilaporkan-ke-polisi.



Sebagian beritanya, “Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW (22) melaporkan penyair Sitok Srengenge ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Jumat dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.”



Pada Maret 2013, terlapor menghubungi RW untuk bertemu di Kompleks Salihara, Pejaten, Jakarta Selatan. Namun, terlapor meminta korban untuk datang ke rumah indekosnya terlebih dahulu .




“Setelah itu, terlapor memaksa pelapor masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Di dalam kamar, menurut pengakuan pelapor, terlapor meraba, mencium kemudian menyetubuhi pelapor yang mengakibatkan dia hamil tujuh bulan,” jelas Rikwanto.



Juga dari http://news.detik.com/read/2013/11/29/182602/2427846/10/dituduh-hamili-mahasiswi-penyair-kondang-s-dipolisikan.



Saya cuplikan. Peristiwa dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini bermula ketika pada Maret 2013, penyair S kembali menghubungi pelapor untuk lebih bisa berkomunikasi.


Selanjutnya, sang mahasiswi kemudian diminta oleh S untuk menemuinya di salah satu pusat budaya di Jaksel. Akan tetapi dibatalkan, dan S kemudian meminta korban untuk datang ke kostannya yang terletak tak jauh dari pusat kebudayaan itu.


Sesampainya di kost S, mahasiswi itu dipaksa masuk ke kamarnya. Setelah berada di dalam kamar, S kemudian mengunci pintu kamar kost dan langsung meraba-raba payudara mahasiswi itu, mencium hingga akhirnya menyetubuhi.


“Hingga akhirnya pelapor hamil dengan usia kandungan 7 bulan,” kata Rikwanto.



Perkosaankah?



Kalau dikatakan sebagai “perkosaan” (pemerkosaan) atau sebuah pemaksaan seseorang terhadap orang lainnya untuk melakukan sebuah hubungan, ada beberapa hal yang saya pertanyakan.



Pertama , sewaktu “akan diperkosa”, kenapa RW tidak melakukan perlawanan atau upaya apa saja untuk melawan jika “kehormatan” menjadi sesuatu yang memang mutlak harus ia perjuangkan mati-matian.


Kedua, kenapa RW tidak berteriak sekeras-kerasnya jika “kehormatan” menjadi sesuatu yang memang mutlak harus ia perjuangkan mati-matian.



Ketiga , kenapa RW tidak menghindar dengan cara menggedor-gedor pintu atau jendela sekuat tenaga jika “kehormatan” menjadi sesuatu yang memang mutlak harus ia perjuangkan mati-matian.



Tiga hal itu merupakan tindakan awal atas suatu gelagat yang akan disebut sebagai “perkosaan” (pemerkosaan), pun jika “kehormatan” menjadi sesuatu yang memang mutlak harus ia perjuangkan mati-matian.




Selanjutnya, keempat, kenapa RW tidak segera (satu atau dua jam setelah peristiwa terjadi) melapor ke polisi jika sudah terjadi tindak perkosaan, dengan membawa barang bukti?



Kelima , kenapa setelah usia kandungan mencapai tujuh (7) bulan, barulah RW melapor ke polisi? Bukankah gejala kehamilan bisa terlihat dan teruji secara klinis pada usia kandungan satu atau dua bulan?



Dua hal tersebut pun masih dalam koridor “perkosaan” (pemerkosaan) alias perbuatan secara paksa dari seseorang agar orang lainnya melakukan perbuatan yang dipaksakan oleh seseorang tadi, di samping jika “kehormatan” menjadi sesuatu yang memang mutlak harus RW perjuangkan mati-matian, apalagi berbuah kehamilan.



Suka Sama Suka-kah?



Saya juga berpikir, sebelumnya justru ada unsur “suka sama suka”. Ini yang turut bermain di benak saya sehingga lima pertanyaan untuk “perkosaan” atau “pemerkosaan” atau “perbuatan tidak menyenangkan” menjadi mentah kembali.



Kenapa bisa berpikir “suka sama suka”? Pertama, tidak ada upaya semaksimal mungkin untuk menggagalkan tindakan itu. Tidak berteriak, menggedor pintu atau jendela, melawan, segera melapor ke polisi, atau lain-lainnya, merupakan sebuah keadaan yang memang “disetujui”, atau bahkan “disukai” oleh RW tersebut.


Kedua, mungkin SS memiliki “pesona” tersendiri, apalagi terkenal dan menjadi juri di kampus, bagi RW sehingga ia seakan “memberi diri” untuk tindakan “persetubuhan”.



Ingkar Janji atau Tidak Mau Bertanggung Jawab-kah?



Saya tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di kamar itu. Saya tidak melihat langsung. Tidak ada rekaman, baik di ponsel maupun di internet.



Saya hanya menduga bahwa SS ingkar janji alias tidak mau bertanggung jawab terhadap… Terhadap apa ya? Kalau saya sebut “perkosaan”, kok rasanya tidak tepat. Kalau saya bilang “terhadap tindakan bersama atas dasar suka sama suka”, janggal juga ya?



Kalau dikategorikan “ingkar janji”, bukankah janji yang paling mudah untuk dimintakan pertanggung jawabannya adalah janji tertulis? Bukankah janji yang terucap itu tidaklah mudah ditangkap. Gamblangnya, surat nikah. Kalau sudah sampai pada “surat nikah”, pengingkaran janji bisa menjadi tuntutan formal.



Seperti yang sudah saya katakan, saya tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di kamar itu; saya tidak melihat langsung; tidak ada rekaman, baik di ponsel maupun di internet. Akibatnya, saya tidak bisa juga seenaknya mengatakan bahwa SS sudah ingkar janji dan tidak sudi bertanggung jawab.



Perbuatan Bejat



Sebagian orang menilai bahwa SS penyair bejat; SS melakukan perbuatan bejat. Mereka heboh. Saya malah terheran-heran. Siapakah sebenarnya yang bejat atau melakukan perbuatan bejat?



Maksud pertanyaan saya, dengan lima pertanyaan di awal tadi, menurut saya, kebejatan itu terlalu lancang dilontarkan. Kenapa begitu? Jelas, pertama, tidak ada upaya maksimal yang bisa dilakukan oleh RW untuk melawan atau menghindar. Kedua, tidak ada upaya maksimal dilakukan oleh RW untuk segera melapor ke polisi, malah sampai tujuh bulan alias membuncit barulah melapor.



Nah, kalau perbuatan tersebut secara langsung dicap sebagai perbuatan bejat, tepatkah? Dan, siapakah di antara keduanya yang sesungguhnya tepat disebut bejat?



Kesimpulan Saya



Saya tidak akan menyimpulkan apa-apa. Yang mengetahui soal itu secara pasti adalah SS dan RW itu berdua. Kalau kemudian muncul versi SS, ditimpali dengan versi RW, kebenarannya pun hanya mereka berdua yang mengetahuinya. Hal yang biasa terjadi adalah apabila terjadi kontroversi. Dan saya pun tidak kaget.



*******


Balikpapan, 30 November 2013



sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2013/11/30/kasus-perkosaan-seorang-penyair-dilaporkan-ke-polisi--612481.html

Kasus Perkosaan : Seorang Penyair Dilaporkan ke Polisi | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar