Harold J. Laski berpendapat bahwa Negara adalah suatu alat pemaksa, atau dwang organizatie, untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis sistem produksi yg stabil. Dalam hal ini adalah suatu sistem ekonomi yg spesifik, dimana sistem produksi - ekonomi ini akan menguntungkan golongan yg kuat yaitu golongan yg berkuasa.
dalam artian, bahwa jika penguasa itu dari aliran ekonomi kapitalisme maka suatu negara akan digunakan untuk melangsungkan sistem ekonomi kapitalisme tersebut. Demikian halnya jika penguasa itu berasal atau menganut aliran sistem ekonomi sosialisme. Jadi Laski berkesimpulan bahwa negara hanyalah suatu alat yg dugunakan untuk memaksakan suatu sistem ekonomi tertentu oleh yg kuat dan yg berkuasa untuk melaksanakan kepentingan ekonominya.
Laski juga menyatakan bahwa tidak diragukan lagi , bahwa alasan-alasan yg menentukan arah kebijakan orang pemerintahan itu dalam bertindak terlalu berbelit-belit untuk dapat dijelaskan dengan satu cara saja. Tidak ada sebab yg bisa mengkesampingkan sebab lainnya secara absolut. Namun dapat juga dijadikan patokan bahwa pada umumnya sifat suatu negara itu didasari oleh sistem ekonomi yg dianutnya yg berlaku dalam masyarakat yg dikuasainya. Tiap-tiap sistem kemasyarakatan adalah perjuangan untuk merebut puncak kekuasaan ekonomi, karena orang yg memegang kekuasaan bergantung kepada besar kecilnya kekuasaan yg dipegangnya untuk dapat melaksanakan kemauannya itu. Dengan demikian, hukum menjadi sistem perhubungan-perhubungan yg merumuskan kemauannya di dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu cara pembagian kekuasaan ekonomi pada suatu tempat dan waktu tertentu akan menentukan corak peraturan-peraturan hukum yg berlaku di tempat dan waktu itu. Dengan kata lain, negara bertujuan untuk mewujudkan keinginan-keinginan dari orang yg menguasai sistem ekonomi tersebut.
tata hukum adalah suatu topeng, yg dibaliknya suatu kepentingan ekonomi yg menjadi prioritasnya untuk dapat menjamin bagi dirinya sendiri suatu keuntungan dari kekuasaan politik. Dalam implementasinya, Negara tidak dengan sengaja mencari keadilan dan kemanfaatan bagi umum, melainkan kepentingan dari golongan yg berkuasa dan mereka yg berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan tersebut.
Dalam konteks NKRI, bahwasanya perlu disimak ketika ekonomi kerakyatan menjadi malfungsi pada implementasi kebijakan-kebijakan pemerintahan rezim. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam suatu hirarki perundang-undangan UUD 1945 sebagai Undang-Undang tertinggi sekaligus konstitusi negara telah mengalami pelecehan berat, dimana undang-undang yg ada dibawahnya tidak lagi mengindahkannya. Sementara jika menyimak suatu tatanan Hukum Tata Negara Indonesia, Undang-undang yg ada dibawah UUD 1945 tidak boleh bertentengan dengannya. Hal ini menegaskan bahwa teori kekuatan yg dijelaskan oleh Laski itu benar-benar sedang terjadi melalui mekanisme politik yg lagi digandrungi, demokrasi liberal yg didanai oleh kapitalisme, bebas nilai dan materialistik. Dampak hal ini cukup signifikan, baik kebijakan maupun kelakuan para pelakunya menjadi koheren dengan teori kekuatannya laski dimana rakyat dalam hal ini hanya menjadi komoditas politik yg selalu dibius setiap kali bangsa ini mengadakan pesta politik pemilu, pembodohan yg terus ditradisikan sebagai ritus perulangan yg merusak dari dalam.
salam yg tak malas

0 komentar:
Posting Komentar