Oleh : Achmad Busyairi Majidi (Kadiv. Kajian & Monitoring Nasional)
Forum Kajian Nasional - Surabaya
Bertahun-tahun KPK yang dipercaya untuk membongkar dan menetapkan kasus Bank Century sebagai kasus korupsi tingkat tinggi Nasional, bisa terbilang belum mampu menangkap dalang-dalang terbesar dibalik kasus tersebut. Banyak kalangan menyatakan bahwa Bank tersebut dijadikan kendaraan untuk mencapai target finansial (korupsi) oleh petinggi-petinggi negara. Karena dalam kasus Century, ada indikasi pelanggara bersifat pidana maupun perdata yang dilakukan oleh Kabinet Indonesia Bersatu lewat peraturan perundang-undangan.
Terdapat penyalahgunaan pencairan dana talangan (bailout) sebesar Rp. 6,76 Triliun Bank Century sebagai Bank kecil, yang diatur keputusannya oleh pemerintah secara mendadak, dan keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek ke Bank Century adalah wewenang Bank Indonesia sesuai Perppu 2/2008 dengan alasan strategi untuk mencegah ketidak stabilan perekonomian perbankan. Dalam catatan perbankan di Indonesia, Bank Century termasuk Bank bermasalah. Karena pada tanggal 28 Desember 2004, Bank Century yang dibentuk dari hasil marger tiga Bank (Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC) sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai Bank, dan sebelum merger ketiga Bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizv.
Koordinator FKN - Surabaya, Ale Thalib menilai dari peluang itu, sejak terbentuknya Bank Century hingga awal terbentuknya pemerintahan KIB, terjadi skenario agar Bank Century dijadikan celah alasan untuk menggerogoti triliunan uang Rakyat. Dan dapat diasumsikan bahwa Wapres Boediono, sebagai mantan Menteri Keuangan (2001-2004), mantan Menteri Perekonomian (2005–2008), Gubernur BI (2008-2009) sangat mengetahui celah kelemahan Bank Century. Bahkan Wapres Boediono bisa dipastikan sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus Century, dan sudah seharusnya KPK menetapkan Wapres Boediono sebagai tersangka. Tidak hanya Wapres Boediono, sebagian isntrumen pemerintahan era KIB memungkinkan dapat dijadikan tersangka, termasuk pemegang saham utama Bank Century, otoritas perbankan dan keuangan pemerintah, dan Presiden SBY yang berkonspirasi untuk menggerus uang negara lewat pengesahan peraturan pemerintah pengganti UU.
Kongkritnya, KPK harus seberani mungkin untuk membongkar dan menangkap pelaku-pelaku utama kasus Century sebagai kasus kelas berat Indonesia, ketimbang KPK menyodorkan pemberitaan tentang kasus Hambalang.
FORUM KAJIAN NASIONAL - SURABAYA
sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/12/02/kasus-century-jauh-lebih-penting-dari-hambalang--615794.html

0 komentar:
Posting Komentar