promosi bisnis online gratis

Peran Strategis TKI Dalam Pemilu 2014


Bahwa dalam Pemilu 2014 di Indonesia, jaminan validitas data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) para Warga Negara Indonesia (WNI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat menentukan keberhasilan capaian penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang. Maka, fungsi sosialisasi terkait Pemilu 2014 oleh KPU dan proses pendataan kependudukan oleh BPS dan KPU menjadi sangat strategis untuk mendukung kesuksesan Pemilu Legislatif 2014 di luar negeri.


Bahwa dari hasil pemilihan suara setiap WNI, dan TKI di luar negeri juga turut menentukan keberadaan calon Pemimpin Nasional, sehingga pemerintah juga perlu mengambil kebijakan atas jaminan hak politik setiap TKI bermasalah dan TKI Ilegal dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2014 mendatang. Dan capaian pelaksanaan fungsi sosialisasi, akuntabilitas, transparansi pendataan yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu), Panitia Pemilu Luar Negeri (TPSLN), Kementerian Ketenagakerjaan (BNP2TKI), dan Kementerian Luar Negeri (KBRI, KJRI) berperan strategis dalam menentukan suksesnya penyelengaraan Pesta Demokrasi 2014 Indonesia, baik secara nasional maupun di luar negeri.


Beberapa permasalahan TKI di luar negeri yang belum terselesaikan secara hukum, dan secara politik diplomatik bilateral, juga dapat berpengaruh terhadap jalannya penyelenggaraan Pemilu 2014 di Indonesia. Pengaturan penempatan TKI di luar negeri diatur melalui UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang diperkuat melalui Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 6 Tahun 2006. Dalam isi klausul Pasal 7 huruf e UU Nomor 39 Tahun 2004 disebutkan, ”Bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna-penempatan”.


Namun, pada kenyataannya masih terdapat berbagai penyimpangan didalam implementasinya. Salah satu penyimpangan tersebut, misalnya terkait aturan, bahwa Calon TKI harus memperoleh kompetensi kerja setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang terakreditasi. Namun, realitanya masih banyak TKI yang tidak memperoleh dukungan pendidikan dan pelatihan yang memadai sebelum dikirim ke luar negeri, sehingga mengakibatkan timbulnya masalah baru di luar negeri. Misalnya, masalah terbatasnya kemampuan kerja TKI, tidak menguasai bahasa asing, tidak memahami kultur budaya setempat, tidak memahami hak dan kewajibannya hukum keimigrasian, kelengkapan dokumen atau hal lainnya.[1]


Terjadinya ketidaksesuaian data kelengkapan dokumen TKI tersebut dapat memicu diajukannya gugatan diplomatik oleh negara tujuan kerja TKI, khususnya kepada Pemerintah RI, maupun Perwakilan Pemerintah RI di luar negeri, sehingga dapat mempengaruhi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2014. Bahwa dengan jaminan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang menyeluruh dan terintegrasi, penegakan hukum yang kuat dan transparan, serta pengelolaan pasar kerja luar negeri yang terencana, maka permasalahan TKI dapat diminimalisir. Pemberdayaan, perlindungan hukum, dan pendataan TKI di luar negeri juga berpengaruh terhadap penerimaan devisa negara, dan suksesnya Pemilu 2014.








[1] Data yang didiseminasi Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pada September 2013, sebanyak 29,13 juta (11,96%) penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, sementara 26,39 juta (10,83%) lainnya rentan untuk jatuh miskin karena kondisi kesejahteraan yang tidak jauh berbeda dengan penduduk miskin.






sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2013/11/30/peran-strategis-tki-dalam-pemilu-2014--614385.html

Peran Strategis TKI Dalam Pemilu 2014 | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar