JAKARTA, KOMPAS.com —Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggandeng Yayasan Nawala
Nusantara untuk melakukan filterisasi konten negatif di internet. APJII
akan menyediakan 5 server dan biaya operasional, sementara Nawala yang
memiliki sistem DNS berperan sebagai pengelola.
Konten yang
akan diblokir oleh Nawala antara lain pornografi, perjudian, penghasutan
bermotif SARA, program jahat, pencurian, serta penipuan transaksi online.
Direktur Pelaksana Nawala M Yamin mengatakan, hingga kini ada 800.000
situs web konten negatif yang telah diblokir Nawala. “Jumlahnya memang
sedikit, tapi jumlah itu tidak penting, yang penting adalah kualitas
pemblokirannya,” klaim Yamin seusai meresmikan kerja sama APJII dan
Nawala di Jakarta, Selasa (7/8/2012) malam.
Filterisasi situs
web berkonten negatif ini dilakukan oleh sistem penapisan server DNS
Nawala yang ditempatkan di Indonesia Internet Exchange (IIX) APJII. Di
sinilah pusat pertukaran data pelanggan perusahaan penyedia jasa
internet (internet service provider/ISP).
Nawala
melakukan pemblokiran berdasarkan alamat domain sebuah situs web. Jumlah
situs web yang diblok akan terus ditambah selama 3 tahun, seperti
tertulis dalam kontrak kerja sama.
Ketua Umum APJII Sammy
Pangerapan mengajak perusahaan ISP yang tergabung dalam APJII untuk
memakai server DNS Nawala. Namun, ajakan ini tidak bersifat wajib.
“Yang jelas penyedia jasa internet harus bertanggung jawab atas konten,
seperti diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”
tegas Sammy.
Jika perusahaan ISP terhubung ke server DNS
Nawala tersebut, maka pelanggannya tak dapat mengakses situs web yang
diblokir. Perusahaan ISP yang telah menjadi anggota APJII sendiri
berjumlah 250 perusahaan se-Indonesia.
sumber : http://tekno.kompas.com/read/2012/08/08/07514375/Jumlah.Situs.Terblokir.di.Indonesia.Akan.Terus.Ditambah

0 komentar:
Posting Komentar