Pernahkah anda menghitung berapa kali anda memfotokopi KTP anda? saya memang belum pernah. Tapi coba bayangkan berapa kali dalam hidup kita memfoto kopi Kartu Tanda Penduduk ini. Sejak kita mempunyai KTP dan hendak masuk kuliah, kita membuat foto kopi KTP. Entahlah berapa kali. Nanti saat mau ujian atau lulus, juga fotokopi lagi.
Saat sudah lulus dan mau mencari kerja, kita tentu membuat surat lamaran yang kadang kita lampirkan Foto kopi KTP kita. Saat kita punya cukup uang untuk membeli kendaraan bermotor, di showroom kita dimintai lagi foto kopi KTP. Saat membayar pajak kendaraan itu juga kita tentu wajib melampirkan foto-kopi KTP. Juga sewaktu membuat SIM, kita perlu melampirkan foto kopi KTP.
Selesai urusan kendaraan, kita kemudian ingin membeli/mengajukan KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah. Ya, tentu saja anda akan diminta foto kopi KTP. Padahal belum punya rumah. Akhirnya kita pakai alamat orangtua yang tertera di KTP.
Setelah rumah kita miliki dan tempati, kita tentu ingin menjadi warga negara yang baik dengan mengurus surat pindah. Coba tebak apa yang kita butuhkan untuk membuat surat pindah? ya, lagi-lagi foto kopi KTP!
Kelar urusan pindah rumah, kemudian kita memutuskan untuk menikah. Sebelum urusan ijab kabul tentu lagi-lagi kita mengurus surat menumpang nikah yang sudah barang tentu perlu lampiran foto kopi KTP. Setelah menikah dan istri melahirkan, kita tentu mengurus surat akte kelahiran anak kita. Tentu tak lupa foto kopi KTP.
Saat kita punya kesempatan untuk ke luar negeri, kita membutuhkan paspor yang juga perlu melampirkan foto kopi KTP. Setelah tiket di tangan, sesampainya di bandar udara, kita pun ditanya KTP atau foto kopinya di counter check-in.
Ah sudahlah, kalau dihitung bisa pusing sendiri. Ini sekedar tulisan iseng-iseng saja soal KTP, sekarang sudah jadi E-KTP yang katanya nggak boleh terlalu sering di foto kopi. Saat pensiun nanti mungkin saya akan buka kedai foto kopi. Mudah-mudahan saat itu masih diperlukan seperti sekarang.
Selamat pagi.

0 komentar:
Posting Komentar