Kabupaten Kediri pada hari Rabu Pahing tanggal 30 Oktober 2013 memiliki hajatan besar, yaitu pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa (PILKADES), Sebuah proses demokrasi 6 tahunan yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa-desa di wilayah Kabupaten Kediri untuk memilih dan menentukan siapa pemimpinnya selama 6 tahun kedepan. Pemilihan kepala desa di Kabupaten Kediri kali ini dilaksanakan secara serentak di 203 Desa yang menyebar di 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri. Adapun Wilayah Pemerintah Kabupaten Kediri terdiri dari 26 kecamatan, 343 Desa dan 1 Kelurahan.
Dalam proses demokrasi PILKADES tersebut tentunya sangat diharapkan dapat terlaksana secara aman, jujur, dan adil, hal itu seperti yang telah di amanatkan oleh Bupati Kediri melalui Kepala BPMPD H. Satirin yang disampaikan melalui website resmi Kabupaten Kediri, dimana pelaksanaan PILKADES di Kabupaten Kediri tersebut sukses dan tidaknya tergantung panitia, panitia dihimbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Perda Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perbup Kediri No. 8 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006. Kepada para calon untuk mengarahkan dan mengajak pendukungnya tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dalam Peraturan Perundang-undangan sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar, tertib, dan aman.
Dalam proses pemilihan Kepala Desa tersebut akhirnya bisa berjalan dengan aman dan tertib, sebanyak 203 desa berhasil memilih pemimpinnya yang baru, adapun incumbent atau kepala desa yang sedang menjabat ikut mencalonkan kembali dalam PILKADES tersebut kurang lebih setengahnya berhasil menang dan berhak untuk menjabat kembali sebagai Kepala Desa 6 tahun kedepan dan setengahnya harus merelakan jabatannya di gantikan oleh Kepala Desa yang baru, dan dalam PILKADES Kabupaten Kediri juga tercatat ada wakil dari perempuan yang memenangkan PILKADES tersebut, dari 203 Kepala Desa yang terpilih terdapat 16 wanita yang menjadi Kepala Desa.
Proses demokrasi PILKADES di Kabupaten Kediri masih menyisakan gelombang kedua yang rencana akan dilaksanakan secara serentak juga di hari dan waktu yang sama, dimana ada kurang lebih 50 Desa yang belum melaksanakan PILKADES. Kebanyakan peserta gelombang kedua ini adalah Desa-desa yang ada di sekitar lereng gunung kelud, karena pada saat PILKADES tahun 2007 yang lalu pelaksanaannya terhambat akibat dari status aktif gunung kelud pada saat itu. Jadi akhirnya pelaksanaan PILKADESnya sedikit lebih mundur daripada 203 desa yang lainnya.
Pelaksanaan PILKADES tentunya memberi dampak yang luar biasa kepada masyarakat di sebuah Desa, karena dari pelaksanaan PILKADES itulah masyarakat desa dapat berpartisipasi secara langsung dengan proses mencoblos calon yang di pilih kemudian yang menang nantinya akan menjadi pemimpin dalam menggapai kemajuan Desanya masing-masing. Dengan proses politik yang baik dan jujur pada akhirnya bisa memberikan pembelajaran politik yang santun kepada masyarakat dan diharapkan setiap warga masyarakat Desa merasa memiliki kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam proses PILKADES tersebut.

0 komentar:
Posting Komentar