promosi bisnis online gratis

Politik Tanpa Diskriminasi Rasial


1385803144168667353

J.Ganesha dan Pirwan awali DIskusi Publik



Akuntabilitas UUD NRI 1945 memang sangat penting untuk diterang benderangkan agar pemahaman makna Kemerdekaan (Liberty), Perdamaian Abadi (Peaceful), dan Keadilan Social (Social Justice) dapat menjadi inspirasi proses demokratisasi di Bangka Belitung. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Albuni,SH Project Director Citizen Advocacy Office elpdkpbabel pada saat diskusi publik tentang Pelayanan Publik yang diadakan USAID dan MSI 19 November 2013 kemarin di Aston Sol Marina – Bangka Tengah.



13858033311327835294

Para Peserta Diskusi Publik Akuntabilitas UUD pada Disriminasi Rasial



Pada diskusi yang dihadiri oleh Narasumber Zulterry Ketua Bawaslu dan Ibrohim,SH CAO-elpdkpbabel serta peserta dari 12perwakilan parpol, Ombudsman RI Babel, Pemuka Agama, dan unsur pemuda dibahas fungsi dan peranan lembaga Bawaslu Babel dan KPID Babel dalam melayani pelaporan masyarakat terhadap pelanggaran pemilu 2014 yang teridentifikasi bermuatan penebar kebencian dan pembedaan berdasarkan Ras, Agama, Suku, dan golongan tertentu. Dijabarkan oleh Ibrohim,SH Legal Advice CAO-elpdkpbabel beberapa aturan hukum dan perundangan yang dapat menjerat pelaku pelanggaran atau tindak kejahatan diskriminasi rasial ini antara lain UU Pemilu No. 8 Tahun 2009, UU ITE NO. 11 Tahun 2008, UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, Buku I KUHP, bahkan yang dinilai paling efektif adalah melalui pendekatan Pelanggaran HAM yang dimaksud dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial.


Diskusi ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan program Layanan Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh CAO-Elpdkpbabel. Diharapkan melalui program ini masyarakat tidak lagi merasa khawatir untuk melaporkan indikasi pelanggaran pemilu 2014 dikarenakan mereka telah didampingi penasihat hukum untuk berhadapan dengan penyelenggara pelayanan publik (Dalam hal ini layanan pelaporan warga yang diadakan oleh Bawaslu dan KPID Bangka Belitung).



1385803442900215970

Ibrohim SH Legal Advice CAO-eLPdkpbabel



“Mari melapor, kita bahas, dan kami dampingi laporan itu ke para badan publik yang berwenang, jika hasilnya tak cukup kuat lewat UU Pemilu atau UU Penyiaran maka kita tempuh upaya hukum peradilan umum atau pengadilan HAM, ini semua demi meningkatnya kepercayaan warga bahwa pemilu 2014 adalah pemilu yang cerdas, adil dan milik semua warganegara sehingga semua orang berniat untuk hadir di TPS pada saatnya nanti” Jelas Ibrohim,SH.



sumber : http://hukum.kompasiana.com/2013/11/30/politik-tanpa-diskriminasi-rasial-615417.html

Politik Tanpa Diskriminasi Rasial | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar