VALERIAN WANGGE, SUNAN KALIJAGA & AGUS NAHAK DI BANDARA NGURAH RAI BALI (FOTO DOC.HAMI BALI)
DENPASAR (30/11) - Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Bali, melalui siaran pers (29/11), menyesalkan sikap orang tua Al dan El, pengacara Ramdan Alamsyah dan Farhat Abbas. Menurut HAMI, sikap yang kini dipertontonkan di publik itu tidak layak ditiru dan berpotensi melanggar pidana.
Siaran pers HAMI untuk menyikapi konflik yang kini ramai di beritakan di media dimana melibatkan dua putra artis penyanyi Ahmad Dhani yakni Al alias Ahmad Ghazali dan El alias Ahmad Jalaludin Rumi dengan pengacara Farhat Abbas. Selain itu HAMI menyesalkan sikap Ramdan Alamsyah selaku Kuasa Hukum Al dan El yang dipandang turut andil memanasi perseteruan ini.
Di hubungi melalui ponselnya, Ketua DPD HAMI Bali Agustinus Nahak menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPP HAMI untuk menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia guna beraudiensi.
“ Mudah-mudahan surat kami direspon, sebagai bagian dari peran masyarakat seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sangat tidak dibenarkan, anak-anak diapresiasi pada cara penyelesaian masalah melalui adu kekuatan otot di ring tinju. Walau tinju itu olahraga resmi, namun yang penting dicermati adalah motivasi awal dan aturan hukum yang ada. Ini menggelikan, tak mendidik dan mencederai akal sehat publik. Sementara, pasal 15 UU No 23/2012 ttg Perlindungan Anak menekankan “agar setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan”. Ujar Agustinus.
HAMI Bali mengingatkan bahwa Advokat juga mempunyai tugas memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, menjadi agen perdamaian untuk kasus-kasus yang memiliki celah hukum untuk didamaikan.
“Al dan El itu publik figur tanah air, mereka punya fans, ini berbahaya. Ekspresi membela orang tua itu patut dihargai, namun memilih tindakan adu jotos tidak bisa dibenarkan. Harusnya orang tua memberikan jalan keluar yang lebih mendidik, damai, bukan malah mendukung tindakan yang melawan kepatutan dan etik hidup bersama ini” .
KPAI harus lebih tegas dan berani bertindak demi menegakkan UU Perlindungan Anak yang kerapkali tidak dianggap penting ini. “ Orang tua dari AL dan El, mesti dipanggil untuk memberikan keterangan. Bila perlu cabut status hak asuh anak dan diserahkan ke Negara. Kalau ada indikasi Pidana oleh siapa saja ya, harus di proses “ Tegas Agus Nahak yang juga kuasa hukum dari artis Bella Luna ini.
Siaran pers yang ditanda tangani Ketua DPD HAMI Bali, Agustinus Nahak, S.H dan Sekjen Valerian Libert Wangge, S.H ini menegaskan, salah satu alasan keberadaan HAMI, termasuk melakukan edukasi hukum, merespon tindakan-tindakan yang mencederai akal sehat publik, melecehkan hukum serta hak asasi manusia. (hamibali.doc)

0 komentar:
Posting Komentar