Menjelang pemilu 2014 yang tinggal beberapa bulan lagi para partai politik peserta pemilu mulai menyusun strategi dalam rangka meraih suara terbanyak dan meraih simpati masyarakat , ajang pemilihan 5 tahunan ini sangat penting dalam menentukan nasib bangsa dan negara kedepannya, pemilu adalah sarana bagi setiap warga negara untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang di jamin dalam konstitusi, hak untuk memilih dan di pilih dalam pemilu merupakan cerminan bahwa negara itu menganut faham demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang di jamin dalam konstitusi, sebagaimana yang di sebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
`Namun berbagai polemik masih menyisakan tanda tanya apakah proses pemilu 2014 nanti dapat berlangsung jujur,adil, bebas, dan rahasia. Kisruh DPT dan berbagai masalah peraturan pelaksanaan pemilu masih menjadi perdebatan banyak pihak, sehingga menimbulkan keraguan mampukah penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu menjalankan tugasnya menciptakan pemilu yang aman, damai dan bermartabat.
Terlepas dari polemik persiapan pemilu yang tersebut diatas, dalam kesempatan ini penulis ingin mengkaji mengenai syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Sekarang ini telah banyak bermunculan para calon Presiden dan Wakil Preseden baik yang merupakan capres dari partai politik maupun dari kalangan pengusaha, birokkrat, dan purnawirawan TNI. Memang saat ini belum ada kepastian berapa jumlah Pasangan Capres dan Cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2014 nanti, semua tergantung hasil pemilu legislatif partai mana yang menjadi pemenang pemilu dan memenuhi Presidential Threshold yang di tetapkan dalam UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, hasil pemilu legislatif akan menjadi ajang pertaruhan para partai politik agar bisa mengusung Capres dan Cawapres yang akan mereka usung nantinya, pola-pola koalisi antar partai politik akan masih sangat mungkin terjadi demi meloloskan calon yang di usung selama ada kesepakatan yang melindungi kepentingan partai masing-masing
Dari berbagai Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul kepermukaan sekarang ini ada kekhawatiran yang membuat banyak keraguaan apakah mereka benar-benar warga negara yang merupakan orang indonesia asli (pribumi) atau warga negara keturunan asing. Karena dulu sebelum UUD 1945 di amandemen yang bisa jadi Presiden adalah orang indonesia asli. Kini didalam konstitusi kita UUD 1945 Pasca Amandemen syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden di atur dalam Pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”, syarat ini jauh berbeda dengan yang diatur dalam UUD 1945 Pra Amandemen di mana sebelumnya Pasal 6 menyebutkan Presiden ialah orang Indonesia asli.
Jika kita mengkaji alasan konstitusional perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman. Untuk itu persyaratan yang ada sebelumnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“orang Indonesia asli”) diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara. Rumusan tersebut di anggap konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam perubahan tersebut juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia. Berbagai persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 ayat (1) dimaksudkan agar siapa pun warga negara yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyempurnaan persyaratan itu mengingat kedudukan dan peranan Presiden dan Wakil Presiden sangat penting dalam penyelenggaraan negara (sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut negara Indonesia) sehingga diperlukan adanya persyaratan yang ketat.
Perubahan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, mengapa syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden di ubah pada amendemen ketiga UUD 1945 padahal kita ketahui bersama naskah asli UUD 1945 sangatlah mempunyai makna dan nilai historis yang sangat komprehensif. Tentunya The Founding Fathers bangsa kita mempunyai alasan mengapa dalam pencalonon calon presiden mengharuskan orang indonesia asli, bangsa indonesia yang mempunyai berbagai macam suku, adat, dan kebudayaan yang berbeda memerlukan pemimpin yang memahami tentang kondisi kebangsaan kita yang penuh dengan kebhinekaan dan plural. Maka dari itu bangsa indonesia harus di pimpin oleh orang asli indonesia,Sehingga syarat menjadi Presiden haruslah orang indonesia asli bukanlah syarat tanpa alasan yang mendasar, adanya ketakutan kedepan indonesia di pimpin oleh Presiden yang bukan orang indonesia asli sudah di antisipasi oleh para the founding fathers dengan mencantumkan syarat tersebut dalam konstitusi. Namun pasca reformasi naskah UUD 1945 di amandemen sebanyak 4 kali yaitu amandemen pertama pada tanggal 19 0ktober 1999, amandemen kedua pada tanggal 18 agustus 2000, amandemen ketiga pada tanggal 9 november 2001, Dan amandemen keempat pada tanggal 10 agustus 2002. Dan pada amandemen ketiga inilah syarat pencalonan presiden di ubah, Persyaratan pencalonan presiden yang sebelumnya ”orang indonesia asli “ menjadi “warga indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri” memberikan celah hukum kepada warga negara keturunan asing untuk dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden, seperti yang terjadi sekarang ini, ada beberapa calon presiden yang saat ini merupakan petinggi partai politik yang merupakan bukan orang indonesia asli. Namun di anggap potensial menjadi Presiden ataupun wakil presiden karena kematangan secara ekonomi atau kekuatan finansial yang dipunyai.
Semoga dengan di amandemennya Pasal 6 UUD 1945 Pra Amandemen bukanlah suatu pesanan kelompok politik tertentu untuk meloloskan warga keturunan asing untuk bisa menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden ,tentunya harapan kita nantinya bangsa indonesia yang besar ini dapat di pimpin oleh orang indonesia asli yang mengetahui, mengerti, dan memahami keinginan warga negaranya serta mampu mensejahterahkan masyarakat.

0 komentar:
Posting Komentar