“Terlalu”, sepertinya menjadi kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi bangsa kita saat ini yang masih terbelit gurita korupsi. Negara terus digerogoti aksi-aksi perampokan uang rakyat. Masyarakat kian jenuh dengan suguhan berita-berita korupsi yang seolah tak ada habisnya. Yang terbaru dan cukup mencengangkan, adalah ditetapkannya ketua Mahkamah Konstitusi sebagai tersangka korupsi. Alih-alih menjaga konstitusi, yang terjadi justru mengemplang keadilan untuk keuntungan kroni dan kelompoknya.
Tak berhenti disana, naiknya peringkat persepsi korupsi Indonesia diurutan 118 dengan gamblang memperlihatkan kepada kita bahwa indikasi penyelewengan uang negara kian bertambah. Wajar saja, karena aparat penegak hukum pun juga ambil bagian dari aksi-aksi korupsi. Seolah tak mau kalah dengan sekian banyak oknum anggota DPR dan pejabat pemerintah yang sebelumnya sudah masuk bui. Oknum Hakim, Jaksa, dan Polisi yang sudah disumpah untuk menegakkan hukum seakan berlomba, siapa yang paling cerdas dalam menyembunyikan aksi penyelewengan uang negara.
Tak hanya di pusat, di level daerah pun tak mau kalah. Kasus korupsi begitu tinggi. Dari mulai Gubernur, Bupati, Walikota, sampai yang terendah Kepala Desa, beramai ramai menikmati uang Negara dengan cara yang tak semestinya. Pada akhirnya kita jadi berhitung, berapa persen APBN/APBD yang benar-benar dinikmati masyarakat?? Jika di China koruptor dipotong lehernya, di Arab dipotong tangannya, tapi kalau di Indonesia malah dipotong masa tahanannya. Sebuah ironi yang harus segera diakhiri.
Di tingkat desa, kasus-kasus penyelewengan dana BLT, Raskin, dan Alokasi Dana Desa sudah sering kita dengar dan baca melalui media. Aparat pemerintah desa yang terjerat kasus korupsi sudah tak terhitung jumlahnya. Yang terbaru adalah penetapan tersangka terhadap dua Kepala Desa di Bojonegoro karena terjerat kasus penyelewengan dana bantuan petani yang terkena puso/gagal panen. Program-program pengentasan kemiskinan jelas sangat terganggu. Padahal menurut BPS, jumlah penduduk miskin kita mencapai angka 30 juta jiwa. Bahkan Bank Dunia melansir data yang lebih mengkhawatirkan. Jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai angka 100 juta!. Butuh kerja keras semua pihak untuk menekan angka kemiskinan yang sedemikian besarnya.
Harian Kedaulatan Rakyat melansir data bahwa pada tahun 2012 saja, alokasi APBN untuk desa mencapai 17 triliun rupiah. Bahkan sedang diusulkan untuk dinaikkan sampai diangka 10% dari APBN. Jika dibandingkan dengan jumlah desa di Indonesia tentu masih sangat kurang. Tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan dana sebesar itu benar-benar sampai di masyarakat dalam bentuk program yang memberdayakan. Tentunya kita tidak tinggal diam dengan kondisi yang kian hari semakin mengkhawatirkan. Harus ada terobosan dalam mengurangi angka korupsi di tingkat desa. Salah satunya adalah melalui program pemberdayaan yang menguatkan fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan transparan. Selain itu juga penguatan kelembagaan desa, sperti Badan perwakilan Desa, PKK, dan berbagai lembaga masyarakat desa informal yang lain yang dapat dioptimalkan dalam pengawalan penyelenggaraan tata pemerintahan desa. Beberapa langkah pemberdayaan yang dapat diambil untuk menekan tingkat korupsi di desa adalah sebagai berikut:
Edukasi
Selain melalui metode formal, penanaman budaya antikorupsi juga harus dilakukan secara informal. Caranya dengan merangkul berbagai komunitas atau organisasi pemberdayaan masyarakat, khususnya pegiat antikorupsi. Jika berhadapan dengan masyarakat desa yang memiliki latar pendidikan rendah, maka proses edukasi harus dilakukan dengan bahasa yang tepat dan mudah dipahami.
Meningkatkan fungsi kontrol masyarakat
Fungsi control masyarakat terhadap program-program pembangunan di desa harus difahami dalam pengertian yang menyeluruh. Baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pada fase monitoring dan evaluasi. Fasilitator pemberdayaan masyarakat desa harus mampu mengembangkan kapasitas masyarakat desa untuk melakukan fungsi kontrol melalui forum/lembaga formal maupun informal.
Menguatkan fungsi kelembagaan desa
Memperkuat dan meningkatkan fungsi lembaga pemerintahan desa dan lembaga informal masyarakat yang ada di desa melalui pendampingan, baik itu lembaga adat, organisasi kepemudaan dan organisasi lainya di desa yang dapat mendukung pelaksanaan pembangunan di desa. Perlu dilakukan upaya f asilitasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui upaya penguatan kelembagaan dan aparatur desa, penguatan manajemen pengelolaan keuangan serta penguatan proses Musrenbangdus, Musrenbangdes dan Musrenbangkel.
Membuka akses informasi
Akses informasi yang luas akan meningkatkan transparansi. Transparansi berarti terbukanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi terkait - seperti berbagai peraturan desa, peraturan kepala desa, serta kebijakan pemerintahan desa. Informasi yang handal ( reliable) dan berkala haruslah tersedia dan dapat diakses oleh publik (untuk konteks desa biasanya melalui rapat BPD yang besifat terbuka untuk masyarakat dan penyebaran secara luas atas rencana pembangunan, APB Desa, laporan dll). Artinya, transparansi dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan (untuk kemudian) dapat dipantau. Transparansi dapat membantu mempersempit peluang korupsi di kalangan pemerintahan desa (BPD, Kepala Desa dan perangkat desa lainnya) dengan “terlihatnya” segala proses pengambilan keputusan oleh masyarakat luas.
Optimalisasi norma sosial
Norma sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat desa diharapkan dapat memberikan batasan-batasan perilaku, salah satunya adalah penyelewengan keuangan desa. Dibeberapa daerah di Indonesia, berlakunya norma sosial yang mengikat seluruh masyarakat suatu komunitas tertentu ternyata sangat efektif dalam menekan tingkat penyimpangan.

0 komentar:
Posting Komentar