promosi bisnis online gratis

Korupsi adalah Panglima


Saya, sebagai seorang rakyat, semakin tidak percaya kepada “wakil rakyat”, termasuk yang berada di Komisi III yang hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan. Saya pun tidak percaya bahwa pasca Reformasi ini “hukum adalah panglima” dan istilah “supremasi hukum”.



Dalam berita Tribunnews Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Politisi Golkar Aziz Syamsuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memanggil politisi menjelang Pemilu 2014. Alasannya, pemanggilan KPK dapat menggoyang pencalonan politisi baik di eksekutif dan legislatif.



Menurut saya, orang satu ini memanfaatkan posisi “wakil rakyat” untuk mengacaukan pemahaman rakyat mengenai “supremasi hukum” yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1.



Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”



Tidak bisa saya bayangkan, betapa orang ini, yang berstatus sebagai “wakil rakyat” di Komisi III, justru ‘mengangkangi’ UUD 1945. ‘Menangkangi’, bagaimana? Korupsi merupakan tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara .



Frasa “segala warga negara” dan “setiap orang” sudah jelas. Tidak ada “kecuali” dan “selain”. Tidak ada “status sosial-politis”. Tidak ada pula “kecuali menjelang PEMILU”, atau “kecuali sedang ada hajatan syukuran neneknya melahirkan”.



Saya tidak membutuhkan penambahan apa-apa. Hukumnya sudah jelas. Atau, jangan-jangan, pembela koruptor juga termasuk berkategori koruptor, sebagaimana “orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan pun wajib ditangkap”. Jangan-jangan pembelaan terhadap pelaku kejahatan sama juga dengan setuju atas kejahatan itu sendiri.



Memang sudah rusak hati nurani orang itu. Memang sudah bobrok itikadnya untuk kebaikan bangsa-negara di hadapan rakyat Indonesia dan seluruh dunia. Memang celaka bagi bangsa Indonesia yang memiliki “wakil”-nya semacam orang itu!



*******


Balikpapan



KPK Diminta Tidak Panggil Politisi Menjelang Pemilu 2014



Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2013/12/02/kpk-diminta-tidak-panggil-politisi-menjelang-pemilu-2014



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak memanggil politisi menjelang Pemilu 2014. Hal itu diusulkan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2013).



Aziz mengkhawatirkan pemanggilan tersebut dapat menjadi serangan politik melalui penegakan hukum.



“Kalau dulu tahun 2009, ada kesepakatan pimpinan KPK, kepolisian, kejaksaan, H minus sekian tidak ada pemanggilan proses yang menggoncang situasi politik,” kata Aziz.



Politisi Golkar itu mengatakan pemanggilan KPK dapat menggoyang pencalonan politisi baik di eksekutif dan legislatif. Apalagi ia meyakini menjelang hari pemilihan semakin banyak laporan yang masuk ke institusi penegak hukum.



“Dalam rangka pemilu legislatif mungkin ada di sistem yang kita bangun terhadap KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk tidak menggoyang capres atau ada anggota pemilu legislatif. Saya khawatir menjelang 9 April semakin banyak yang dilaporkan ke KPK,” tegasnya.



Aziz pun mengusulkan penegak hukum sepakat tidak melakukan pemanggilan kepada siapapun menjelang pemilu.



“Laporan disengaja, masalah mau dipanggil atau tidak yang penting eksposnya. Supaya pesta rakyat tidak terganggu oleh situasi yang memainkan politik ini perlu diantisiapsi,” imbuhnya.



Menanggapi usulan tersebut, Ketua KPK Abraham Samad mengaku belum dapat menyimpulkan hal itu. “Belum disimpulkan karena masih rapat,” imbuhnya.



Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan mempelajari bila terdapat pengaduan berupa surat kaleng serta pencemaran nama baik.



“Makannya saya jawab, pelanggaran pemilu, pencemaran nama baik atau korupsi, kalau pencemaran nama baik dan pelanggaran pemiluy bukan kompetensi KPK tapi penegak hukum lain,” tuturnya.



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/12/03/korupsi-adalah-panglima-613378.html

Korupsi adalah Panglima | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar