Rasio gini Indonesia makin meningkat, artinya kesenjangan ekonomi makin dalam. Sedikit orang menguasai sangat banyak aset, pemerataan tidak terjadi. Para ahli politik, ahli ekonomi, ahli tata-negara, dan ahli-ahli lainnya, menyebut “pembagian kue pembangunan yang tidak merata”. Pada jaman Orde Baru dikembangkan pola berpikir untuk “membesarkan kue pembangunan agar cukup untuk dibagikan”.
Ini sesat pikir yang fatal atau paradigma yang sangat goblok, paradigma kolonialisme.
Kue dapat dibagi jika kuenya sudah ada, lalu siapa yang membuat kue itu?. Seberapa bagian kue yang dibuat untuk dibagikan dan seberapa bagian lainnya yang disimpan untuk diri sendiri sangat bergantung kepada kebaikan hati dan belas kasihan pemilik kue. Bagian terbesar pasti untuk pemilik modal dan sarana faktor produksi, bagian nomor dua terbesar untuk kerabat dekat, dan lainnya hanya akan memperoleh remah-remah. Itu alamiah dan masuk akal.
Jika kini kesenjangan makin lebar dan makin dalam, memang seperti itulah paradigma pembangunan yang kita pahami dan lalu kita maknai yang kemudian kita jalankan. Paradigma “pembagian kue pembangunan” membagi masyarakat menjadi tiga kelas. Kelas pemilik faktor produksi yang kita sebut investor, kelas pekerja yang membuat kue dan mereka kita sebut buruh kelas pekerja, kelas penonton pengangguran yang mengharapkan sedikit remah-remah kue. Kesenjangan di antara ketiga kelas itu tidak akan pernah dapat dikurangi, bahkan kecenderungannya adalah akan makin lebar dan makin dalam. Akan ada sedikit orang yang hiperkaya, dan sebagian besar orang menjadi supermiskin. Logis.
Bukan seperti itu tujuan dari negara dibentuk.
Bukan kue pembangunan yang perlu dibagi dan juga bukan hasil pembangunan. Pemerataan bukan seperti itu, dan pembangunan yang berkeadilan juga bukan seperti itu.
Pemerataan kepemilikan faktor produksi dan pemerataan kemampuan membuat kue, itulah maksud dari pembangunan berkeadilan . Semua membuat kue untuk semua. Kata Soekarno: “berdikari”, berdiri di atas kaki sendiri. Kesenjangan pasti ada, tetapi itu hanya berkaitan dengan ukuran kue yang dimiliki.
Bukan itu yang terjadi. Bahkan kebalikannya, penumpukan faktor-faktor produksi di tangan segelintir orang itulah yang terjadi dengan intensitas makin tinggi.
Mengambil tanah hak ulayat rakyat dan memberikannya ke investor perkebunan kelapa sawit sama saja dengan mengambil faktor produksi dari tangan rakyat dan memberikannya ke segelintir pemodal. Yang seharusnya dilakukan adalah meningkatkan kemampuan dan keterampilan rakyat agar dapat dan mampu mengelola lahan itu dengan optimal, menjadi faktor produksi yang mensejahterakan dirinya.
Menerbitkan ijin penambangan pasir besi di laut yang menjadi zona tangkapan ikan sama saja dengan mengambil faktor produksi dari nelayan dan memberikannya ke segelintir pemilik modal. Yang harus dilakukan adalah meningkatkan kemampuan nelayan agar dapat mengoptimalisasi zona tangkapan untuk mensejahterakan dirinya.
Menerbitkan ijin pertambangan di hutan sama artinya dengan mengambil faktor produksi dari tangan penduduk sekitar hutan dan memberikannya ke segelintir pemilik modal.
Ijin impor daging sapi, impor ikan lele, impor garam, sama saja dengan mengambil faktor produksi dari peternak sapi, petambak lele, dan petani garam. Yang seharusnya dilakukan adalah meningkatkan kemampuan peternak sapi, petambak lele, dan petani garam. Pada saatnya mereka akan memiliki faktor produksi yang dapat memenuhi kebutuhan kita dan mensejahterakan dirinya.
Dan masih sangat banyak contoh, semua berasal dari paradigma sesat “pembagian kue pembangunan”.
Pada suatu titik, di masa yang tidak begitu jauh di depan, ada saat dimana rakyat mengamuk dan menjarah seluruh kue itu, mengambil kembali semua hak yang sudah diambil darinya.
Pada saat itu, semua kita akan kehilangan, dan semua kita akan kembali ke titik nol.
Begitulah.

0 komentar:
Posting Komentar