promosi bisnis online gratis

Kerasulan Politik: Implementasi di 2013-2014


Kerasulan Politik: Implementasi di 2013-2014 adalah sebuah bentuk edukasi untuk mensukseskan Pemilu 2014. Ada enam poin penting yang akan dibahas dalam Kerasulan Politik: Implementasi di 2013-2014 yaitu (1)umat Katolik menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu, (2)menjadi pemilih yang cerdas, (3)hindari praktek tercela dalam Pemilu, (4)cermati peserta Pemilu 2014 dan calon legislatif, (5)cermati calon legislatif yang ideal, dan (6)gunakan hak pilih yang benar.


Berikut akan diuraikan satu persatu dari keenam poin di atas. Alasan mengapa umat Katolik hendaknya menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu karena yang pertama, umat Katolik harus menjadi warga negara yang baik. Salah satu bukti warga negara yang baik ialah ikut bertanggungjawab dan berhak untuk andil dalam menciptakan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Kedua, para Uskup melalui Sidang Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) November 2013 lalu menyerukan agar orang Katolik Indonesia “sadar politik”. Ketiga, Pemilu merupakan salah satu cara konstitusional terbaik dan bermartabat bagi rakyat untuk secara langsung berpartisipasi dan memilih wakilnya di parlemen dan juga presiden/wakil presiden. Keempat, jika kita tidak menggunakan hak pilih, maka hak memilih kita justru akan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab. Kelima, menggunakan hak pilih merupakan ungkapan tanggungjwaba moral secara sadar dan eksplisit tentang kedewasaan bersikap.


Untuk menjadi pemilih yang cerdas ada lima tahapan penting yang harus dilakukan yakni mengetahui peta politik dan kondisi sosial kemasyarakatan. Kedua, mencermati filosofi dan program kerja partai politik. Ketiga, mencermati tawaran program kerja calon legislatif selama masa kampanye tertutup dan masa kampanye terbuka. Keempat, mencermati rekam jejak calon legislatif melalui berbagai informasi yang tersedia. Dan yang terakhir adalah menjatuhkan pilihan. Yang perlu diingat, memilih bukan karena terdorong oleh iming-iming dari calon legislatif. Kita memilih harus dengan sadar dan perhitungan bahwa partai dan calon legislatif yang dipilih akan benar-benar menjamin kelangsungan hidup dan peningkatan kesejahteraan umum.


Ada lima hal yang harus dihindari karena ini merupakan praktek tercela dalam Pemilu yaitu menerima uang dari partai politik, calon legislatif, tim kampanye atau siapapun yang bertujuan agar pemilih menjatuhkan pilihan kepada partai politik atau calon legislatif yang bersangkutan. Kemudian menerima barang dari partai politik, calon legislatif, tim kampanye atau siapapun yang bertujuan agar pemilih menjatuhkan pilihan kepada partai politik atau calon legislatif yang bersangkutan. Ketiga, mempengaruhi atau mendorong orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Keempat yaitu merobek, mencoret-coret surat suara saat berada di bilik TPS karena akan menghilangkan hak suara pemilih. Dan membiarkan proses pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara yang dialksanakan KPPS tanpa pengawasan dari masyarakat.


Pada Pemilu 2014 akan ada 12 partai politik yang akan ikut berpartisipasi. Keduabelas partai politik tersebut adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia. Sedangkan untuk calon perseorangan/DPD, menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 akan berkompetisi memperebutkan empat kursi di DPD masing-masing provinsi melalui suara terbanyak.


Ada pula acuan mengenai calon legislatif yang ideal yakni calon legislatif dari partai politik yang filosofi dan program kerjanya benar-benar berdasarkan Pancasila dan memperjuangkan NKRI. Kemudian memiliki rekam jejak yang tidak tercela. Lalu calon legislatif itu dekat dengan masyarakat. Keempat, calon legislatif menawarkan program kerja sesuai dengan kebutuhan pemilih di daerah pemilihannya. Kelima, calon legislatif yang tidak menggunakan cara-cara politik uang dan ramah lingkungan saat kampanye. Kriteria lainnya bisa dikembangkan oleh masing-masing pemilih.


Dan poin yang keenam dalam Kerasulan Politik: Implementasi di 2013-2014 adalah menggunakan hak pilih yang benar. Yang berhak memilih adalah WNI yang padi hari pemungutas suara, tanggal 9 April 201 telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih; WNI tersebut didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih; dan pastikan sudah menerima surat undangan dari KPPS setempat, apabila sampai pada tanggal pemungutan suara belum mendapatkan surat undangan, tetap dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP. Setelah itu, silakan menggunakan hak pilih anda.


Dari enam poin yang teah dijabarkan di atas, jelas bahwa Kerasulan Politik: Implementasi di 2013-2014 mengharapkan proses Pemilu yang berkualitas. Diharapkan pula hal ini akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas pula. Sehingga harapan kita bersama untuk medapatkan pemimpin yang ideal dan mengayomi masyarakatnya dapat terwujud.



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/12/02/kerasulan-politik-implementasi-di-2013-2014-612980.html

Kerasulan Politik: Implementasi di 2013-2014 | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar